|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Wednesday, 23 January 2008 |
|
Pasal 22 Perincian tugas Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa: - menyusun program kerja Subdirektorat;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan standar teknis, norma, pedoman, dan kriteria di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan penyiapan pengembangan profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan penyiapan bahan uji kompetensi dan pemetaan pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan evaluasi di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
- melaksanakan penyiapan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat;
Pasal 23 Perincian tugas Seksi Kompetensi: - menyusun program kerja Seksi dan menyiapkan penyusunan program kerja Subdirektorat;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penigkatan kompetensi pendidik;
- melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi teknis, norma, pedoman, dan kriteria kompetensi pendidik;
- melakukan penyiapan bahan peningkatan uji kompetensi dan standar kompetensi pendidi;
- melakukan pengujian dan pemetaan kompetensi pendidik pada pendidikan formal;
- melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penigkatan kompetensi pendidi;
- melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penigkatan kompetensi pendidik;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- menyusun laopran Seksi.
Pasal 24 Perincian tugas Seksi Pengembangan Karir: - menyusun program kerja Seksi;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir pendidik;
- melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi teknis, norma, pedoman, dan kriteria pengembangan karir pendidik;
- melakukan penyiapan bahan pengembangan karir pendidik;
- melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir pendidik;
- melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir pendidik;
- melakukan penyiapan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- menyusun laporan Seksi dan menyiapkan penyusunan laporan Subdirektorat.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 24 January 2008 )
|