• Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Subdit Dikdas & LB PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Wednesday, 23 January 2008

 

Pasal 22

Perincian tugas Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa:

  1. menyusun program kerja Subdirektorat;
  2. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  3. melaksanakan penyiapan bahan perumusan standar teknis, norma, pedoman, dan kriteria di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  4. melaksanakan penyiapan pengembangan profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  5. melaksanakan penyiapan bahan uji kompetensi dan pemetaan pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  6. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  7. melaksanakan evaluasi di bidang profesi pendidik TK, SD, SMP, dan PLB;
  8. melaksanakan penyiapan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat;

 

 

Pasal 23

Perincian tugas Seksi Kompetensi:

  1. menyusun program kerja Seksi dan menyiapkan penyusunan program kerja Subdirektorat;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penigkatan kompetensi pendidik;
  3. melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi teknis, norma, pedoman, dan kriteria kompetensi pendidik;
  4. melakukan penyiapan bahan peningkatan uji kompetensi dan standar kompetensi pendidi;
  5. melakukan pengujian dan pemetaan kompetensi pendidik pada pendidikan formal;
  6. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penigkatan kompetensi pendidi;
  7. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penigkatan kompetensi pendidik;
  8. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  9. menyusun laopran Seksi.

 

 

Pasal 24

Perincian tugas Seksi Pengembangan Karir:

  1. menyusun program kerja Seksi;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir pendidik;
  3. melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi teknis, norma, pedoman, dan kriteria pengembangan karir pendidik;
  4. melakukan penyiapan bahan pengembangan karir pendidik;
  5. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir pendidik;
  6. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir pendidik;
  7. melakukan penyiapan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. menyusun laporan Seksi dan menyiapkan penyusunan laporan Subdirektorat.

 

Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 24 January 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Program Harlindung

Info GURPRES

Lomba